Langsung ke isi halaman

Tentang kami

Koperasi yang Tumbuh Bersama Anggotanya Sejak 2002

Didirikan pada 10 April 2002 di Karangasem, KSP Sari Sedana Bali berkembang menjadi koperasi yang memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat.

Didirikan pada 10 April 2002, Koperasi Sari Sedana Bali telah berkembang menjadi koperasi yang memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat. Visi kami adalah menjadi koperasi yang tangguh, mandiri, dan memberikan manfaat bagi anggota serta masyarakat dengan semangat pelayanan PRIMA.

Kami dipercaya oleh Kementerian Koperasi untuk menyalurkan dana pemerintah, seperti dari LPDB dan PIP Kementerian Keuangan. Koperasi kami menawarkan berbagai produk simpanan dan produk pinjaman yang mendukung pertumbuhan usaha anggota.

Demi keamanan, kenyamanan, dan kecepatan dalam bertransaksi, KSP Sari Sedana Bali juga menyediakan layanan mobile untuk semua transaksi perbankan seperti transfer uang, pembayaran tagihan, pembelian pulsa, hingga cek saldo — dapat dilakukan langsung dari ponsel Anda kapan saja dan di mana saja.

KSP Sari Sedana berkomitmen sosial melalui program CSR, seperti bantuan untuk siswa kurang mampu, pembagian sembako, dan program orang tua asuh untuk anak yatim/piatu.

Pelayanan prima

Lima Prinsip yang Kami Pegang

  • Prioritas

    Prioritas layanan kepada anggota.

  • Ramah

    Ramah dalam pelayanan.

  • Inovatif

    Inovatif dalam produk.

  • Mudah

    Mudah dalam transaksi.

  • Aman

    Aman dan menguntungkan.

Tata kelola

Struktur Organisasi

Rapat Anggota

Penasehat

  • I Wayan Wijana

  • Ni Gusti Agung Putu Widyastuti

  • I Ketut Widana

  • I Nyoman Mustika

Pengurus

  • I Kadek Oka Astika, SE

    Ketua

  • Ni Luh Era Wiantari,S.S

    Sekretaris

  • I Gede Artama

    Bendahara

Pengawas

  • I Wayan Putra

    Ketua

  • I Nyoman Gede Widana

    Anggota 1

  • Mangku Putu Darma

    Anggota 2

SPI

Kepala Cabang

Kabag Dana

  • Customer Service
  • Kolektor
  • Kasir

Kabag Pinjaman

  • Analisis Pinjaman
  • Juru Survey
  • Juru Tagih

Kabag Akuntansi

  • Juru Buku

Legalitas & Perizinan

BADAN HUKUM KOPERASI

NOMOR 20/BH/KKPUKM/IX/2002

TANGGAL 16 SEPTEMBER 2002

TENTANG PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN

KOPERASI SIMPAN PINJAM SARI SEDANA BALI

KEANGGOTAAN

Untuk dapat menikmati berbagai layanan, termasuk fasilitas simpanan dan pinjaman, setiap calon anggota wajib terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Keanggotaan menjadi salah satu persyaratan utama dalam mengakses layanan yang tersedia. Setiap anggota diharapkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga/koperasi.

Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan simpanan dan pinjaman dapat berjalan secara tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan menjadi anggota, Anda tidak hanya memperoleh akses terhadap berbagai layanan, tetapi juga menjadi bagian dari komunitas yang menjunjung kepercayaan, tanggung jawab, dan kebersamaan.