Tentang kami
Koperasi yang Tumbuh Bersama Anggotanya Sejak 2002
Didirikan pada 10 April 2002 di Karangasem, KSP Sari Sedana Bali berkembang menjadi koperasi yang memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat.
Didirikan pada 10 April 2002, Koperasi Sari Sedana Bali telah berkembang menjadi koperasi yang memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat. Visi kami adalah menjadi koperasi yang tangguh, mandiri, dan memberikan manfaat bagi anggota serta masyarakat dengan semangat pelayanan PRIMA.
Kami dipercaya oleh Kementerian Koperasi untuk menyalurkan dana pemerintah, seperti dari LPDB dan PIP Kementerian Keuangan. Koperasi kami menawarkan berbagai produk simpanan dan produk pinjaman yang mendukung pertumbuhan usaha anggota.
Demi keamanan, kenyamanan, dan kecepatan dalam bertransaksi, KSP Sari Sedana Bali juga menyediakan layanan mobile untuk semua transaksi perbankan seperti transfer uang, pembayaran tagihan, pembelian pulsa, hingga cek saldo — dapat dilakukan langsung dari ponsel Anda kapan saja dan di mana saja.
KSP Sari Sedana berkomitmen sosial melalui program CSR, seperti bantuan untuk siswa kurang mampu, pembagian sembako, dan program orang tua asuh untuk anak yatim/piatu.
Pelayanan prima
Lima Prinsip yang Kami Pegang
Prioritas
Prioritas layanan kepada anggota.
Ramah
Ramah dalam pelayanan.
Inovatif
Inovatif dalam produk.
Mudah
Mudah dalam transaksi.
Aman
Aman dan menguntungkan.
Tata kelola
Struktur Organisasi
Rapat Anggota
Penasehat
I Wayan Wijana
Ni Gusti Agung Putu Widyastuti
I Ketut Widana
I Nyoman Mustika
Pengurus
I Kadek Oka Astika, SE
Ketua
Ni Luh Era Wiantari,S.S
Sekretaris
I Gede Artama
Bendahara
Pengawas
I Wayan Putra
Ketua
I Nyoman Gede Widana
Anggota 1
Mangku Putu Darma
Anggota 2
SPI
Kepala Cabang
Kabag Dana
- Customer Service
- Kolektor
- Kasir
Kabag Pinjaman
- Analisis Pinjaman
- Juru Survey
- Juru Tagih
Kabag Akuntansi
- Juru Buku
Legalitas & Perizinan
BADAN HUKUM KOPERASI
NOMOR 20/BH/KKPUKM/IX/2002
TANGGAL 16 SEPTEMBER 2002
TENTANG PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN
KOPERASI SIMPAN PINJAM SARI SEDANA BALI
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0000492.AH.01.38.TAHUN 2022
TENTANG
PENGESAHAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
KOPERASI SIMPAN PINJAM SARI SEDANA BALI
KEANGGOTAAN
Untuk dapat menikmati berbagai layanan, termasuk fasilitas simpanan dan pinjaman, setiap calon anggota wajib terlebih dahulu terdaftar sebagai anggota sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Keanggotaan menjadi salah satu persyaratan utama dalam mengakses layanan yang tersedia. Setiap anggota diharapkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga/koperasi.
Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan simpanan dan pinjaman dapat berjalan secara tertib, aman, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan menjadi anggota, Anda tidak hanya memperoleh akses terhadap berbagai layanan, tetapi juga menjadi bagian dari komunitas yang menjunjung kepercayaan, tanggung jawab, dan kebersamaan.
